- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 24/PDT.G/2020 /PN PSW, TANGGAL 28 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR TERHADAP TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM BAHWA BIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN PIMPI DESA WALANDO KECAMATAN GU KABUPATEN BUTON TENGAH SELUAS + 3.886 M2 (LEBIH KURANG TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH TIMUR PANJANG 58 METER BERBATAS DENGAN TANAH MILIK LA ONU / JALAN;
- SEBELAH SELATAN PANJANG 67 METER BERBATAS DENGAN TANAH MILIK LANGKAANI;
- SEBELAH BARAT PANJANG 58 MATER BERBATAS DENGAN TANAH MILIK LA FADAHA; DAN
- SEBELAH UTARA PANJANG 67 METER BERBATAS DENGAN TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00239 MILIK PENGGUGAT;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM TINDAKAN TERGUGAT MEMBANGUN RUMAH DAN MENIMBUN DI ATAS BAGIAN BIDANG TANAH MILIK PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN ATAU MENYERAHKAN BIDANG TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG SEPERTI SEMULA, BILA PERLU MENGGUNAKAN BANTUAN APARAT / ALAT KEAMANAN NEGARA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) PERHARI APABILA TERGUGAT TERLAMBAT MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 24/Pdt.G/2020 /PN Psw, tanggal 28 Juni 2021 yang dimohonkan banding, sekedar terhadap tuntutan uang paksa (Dwangsom) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum bahwa bidang tanah yang terletak di Dusun Pimpi Desa Walando Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah seluas + 3.886 m2 (lebih kurang tiga ribu delapan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Panjang 58 Meter berbatas dengan tanah milik La Onu / Jalan;
- Sebelah Selatan Panjang 67 Meter berbatas dengan tanah milik Langkaani;
- Sebelah Barat Panjang 58 Mater berbatas dengan tanah milik La Fadaha; dan
- Sebelah Utara Panjang 67 Meter berbatas dengan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 00239 milik PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum tindakan TERGUGAT membangun rumah dan menimbun di atas bagian bidang tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan bidang tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong seperti semula, bila perlu menggunakan bantuan aparat / alat keamanan Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila TERGUGAT terlambat melaksanakan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT KENDARI Nomor 89/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 89/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Usman, Brdwi Dayanto |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPEROLEH PENGGUGAT SECARA TURUN TEMURUN DARI ORANG TUA PENGGUGAT, YAKNI DARI ALMARHUM LA NATO (AYAH PENGGUGAT) SEJAK TAHUN 2008 SETELAH AYAH PENGGUGAT MENINGGAL DUNIA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Adalah sah milik PENGGUGAT yang diperoleh PENGGUGAT secara turun temurun dari orang tua PENGGUGAT, yakni dari almarhum La Nato (ayah PENGGUGAT) sejak tahun 2008 setelah ayah PENGGUGAT meninggal dunia; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 89/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PDT/2021/PT KDI
Statistik9365