- Menyatakan Terdakwa REDY WISNU ANDIKA, SE yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan berapa lama terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti, berupa :
- Fotocopy Surat bukti perjanjian kontrak antara PT. ADIRA ULTIFINANCE dengan pihak debitur PT. DMS Tunggal Perkasa yang diwakili oleh sdr.H MAMAN NURJAMAN;
- Fotocopy History pembayaran;
- Fotocopy Sertifikat Fidusia dengan Nomor : W.1101346745.AH.05.01. Tahun 2018 tanggal 3 September 2018;
- Fotocopy Surat Pernyataan dari MAMAN NURJAMAN tidak menerima mobil Mitsubishi Truck Fuso 527 ? Dump,Tahun 2018, warna orange, No.pol.: T-9456-AB, No.ka. MHMFN527D1K007227 No.sin. 6D16579773 a.n PT.DMS TUNGGAL PERKASA al.Kp.Kaum Rt.04/02 Cilandak Cibatu Purwakarta;
Putusan PN BEKASI Nomor 583/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 583/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Smhk, Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah merupakan fotocopy namun barang bukti ini disita dari saksi Kemal Noval Ginting yang merupakan Karyawan dari PT. AdiraMultifinance, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Adira Multi finance melalui saksi Kemal NovalGinting; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 583/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik4110