- Menyatakan Terdakwa Indra Permana Als Prof Bin Sukatman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Indra Permana Als Prof Bin Sukatman dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Indra Permana Als Prof Bin Sukatman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Permana Als Prof Bin Sukatman selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening barisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto + 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok;
- 1 (satu) buah handphone merek Asus warna hitam beserta kartu perdananya;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 580/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 580/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Firman Panggabean. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 580/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik235