- Menolak Eksepsi Termohon
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Krui setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak bernama Muhammad Farraas Syahputra bin Junaidi, lahir di Liwa tanggal 17 Juli 2008 (13 tahun), dan Ahmad Razzaaq Aufaa Raadhi bin Junaidi, lahir di Lampung Barat tanggal 8 Maret 2012 (9 tahun) berada pada Penggugat Rekonvensi (Termohon), dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yaitu:
- Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah, maskan dan kiswah selama Masa Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madliyah istri sejumlah Rp12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan untuk anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ditambah 10% setiap tahunnya berdasarkan perubahan inflasi hingga anak tersebut dewasa atau sudah dapat hidup mandiri dan/atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menyatakan tuntutan Penggugat Rekonvensi berupa Down Payment (DP) mobil truk Hino Dutro sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan hasil tanaman karet di Marta Pura sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulannya sebagai harta gono gini (harta bersama) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan pencabutan tuntutan rerekonvensi Penggugat Rerekonvensi nomor 7 berupa Hutang Bersama pada PT Bank Mandiri sebesar Rp. 165.000.00 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
Putusan PA KRUI Nomor 0219/Pdt.G/2021/PA.Kr |
|
Nomor | 0219/Pdt.G/2021/PA.Kr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KRUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusran Ipandi |
Hakim Anggota | Lcbr Hakim Anggota M. Beni Kurniawan, S.sy., Hakim Anggota Yoga Maolana Wiharja |
Panitera | Panitera Pengganti: Defi Tri Andari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM REREKONVENSI Menolak gugatan rerekonvensi Penggugat Rerekonvensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0219/Pdt.G/2021/PA.Kr
Statistik3921