- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Budha yang bernama TAN SIAK TJIANG di Vihara Catur Paramitha Pontianak pada tanggal 14 Desember 2010 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1190/2010 tertanggal 14 Desember 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak pengasuhan anak, pengawasan dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawa umur yang Bernama Nathania Yocelyn, berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor 18081/G/2011, Perempuan, lahir di Pontianak tanggal 6 Agustus 2011 dan Aurelia Yocelyn, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No 6171-LU-08042014-0023, Perempuan lahir di Pontianak, tanggal 27 Februari 2014, berada dalam Asuhan dan bimbingan Penggugat sebagi Ibu Kandung, dengan tetap memberikan kesempatan bagi Tergugat sebagai Ayah kandung ikut memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan agar Panitera Pengadilan untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak agar pegawai pencatat mendaftarkan perceraian tersebut di dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.335.000 ,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik5418