- Menyatakan Terdakwa Jamaludin alias Peking bin Samsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,3121 gram netto dan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna orange, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,1507 gram netto, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,2181 gram netto, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Gucci, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Tukuo, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Ilham Sari alias Iam bin Agus Sarifudin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukanila, M.hbr Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Zuliana Maro Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 629/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik360