- Menyatakan Terdakwa DIKI ADIT SAPUTRA bin MISDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip berisi shabu berat brutto seluruhnya 3,81 (tiga koma delapan satu) gram dengan perincian 1 (satu) plastik klip berisi shabu berat brutto 3,23 (tiga koma dua tiga) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi shabu berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik;
- 4 (empat) pack plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah alat mengkonsumsi shabu
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit HP merek VIVO berikut simcard nomor 081911127685;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO warna putih emas;
- 1 (satu) HP merek Huawei warna hitam;
- Dompet warna biru bertuliskan LOIS;
- 2 sendok shabu terbuat dari uang kertas pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) , 6 (enam) lembar pecahan Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 467/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 467/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br. Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadwanto, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuristi Purwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 6. Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik460