- Menyatakan Terdakwa HAYUN HIDAYAT ALS. MODO BIN H. SOLEH ALM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAYUN HIDAYAT ALS. MODO BIN H. SOLEH ALM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa hak atau melawan hukum dalam menguasai Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAYUN HIDAYAT ALS. MODO BIN H. SOLEH ALM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) Bungkus Platik Klip Bening Yang Diberisikan Narkotika Jenis Sabu Dan Dibungkus Lakban Warna Coklat Yang Disimpan Didalam Botol Warna Pink Bertuliskan Ferospat Dengan Berat Brutto 2,08 Gram dengan berat netto seluruhnya sebelum dilakukan pemeriksaan 0,8006 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe 1k dengan No. Sim 082114299131;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00, (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1215/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1215/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Fathul Mujib |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Nurfika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1215/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik294