- Menyatakan Terdakwa Devy Krisnandi Bin Nanang Setia Rukmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi'?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Devy Krisnandi Bin Nanang Setia Rukmana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1170/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip, Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 8GB warna Hitam Merah berisi file video dan file dokumen. Dikembalikan kepada saksi Mayang Ayu Faluthamia. 1 (satu) bundle fotocopy screenshot percakapan WhatsApp korban MAYANG AYU FALUTHAMIA dengan pelaku. Terlampir dalam berkas perkara. 2 (dua) buah KTP dengan NIK 3273272001770002 atas nama DEVY KRISNANDI; 1 (satu) buah kartu debit ATM BCA Platinum; 1 (satu) buah flashdisk merk HK warna Hitam; 1 (satu) buah flashdisk warna Ungu; 1 (satu) unit Hardisk external merk ADATA berwarna Merah Hitam; 1 (satu) unit Hardisk external merk THOSIBA berwarna Putih; 1 (satu) unit Hardisk external merk MY PASSPORT berwarna Hitam; 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Silver; Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) unit handphone OPPO Fll berwarna Hitam; 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A Model SM-T590; 1 (satu) buah Simcard Perdana XL; 1 (satu) buah Simcard Perdana SIMPATI. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1170/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik359336