- Menyatakan Terdakwa Ahmad Samhan Alias Ahmad Alias Abu Musa Alias Abu Harun Alias Abu Ibrahim Alias Abu Ismail Al Fatih Alias Abu Abdullah Al Fatih Alias Abu Usamah Bin Ahad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Hp Merk OPPO A3S nomor Imei 863628042411854.
- 1 (satu) Bilah Parang.
- 1 (satu) Buah Hp Merk Nokia berwarna hitam
- 1 (satu) buah Topi bertulisan arab.
- 1 (satu) buah Batrei kotak merk Panasonic.
- 1 (satu) rangkaian Switch.
- 1 (satu) buah gulungan kawat tembaga.
- 1 (satu) buah obeng.
- 1 (satu) Bungkus serbuk berwarna coklat.
- 4 (empat) Kotak Alumunium foil.
- 9 (Sembilan) Botol Kratingdaeng.
- 1 (satu) Bilah Golok.
- 2 (dua) Bilah Pisau.
- 2 (dua) Bilah Pedang.
- 1 (satu) buah Double stick. 1 (satu) buah kayu Double Stick.
- 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam merek Katato Gear.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU, warna hitam, No Pol: KU 2072 NB.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Br Hakim Anggota Nun Suhaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Irma Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor 17 Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik1040