- Mengabulkan gugatan Penggugat :
- Menetapkan Almarhum Rusman Abdullah bin Muhamad Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2011 di Jakarta karena sakit;
- Menetapkan ahli waris Almarhum Rusman Abdullah bin Muhamad Ahmad adalah Siti Sariyah binti Muhamad Ahmad :
- Menetapkan Almarhumah Siti Sariyah binti Muhammad Ahmad telah meninggal dunia pada tanggal 04 November 2011 di Jakarta karena sakit ;
- Menetapkan Ahli waris almarhumah Siti Sariyah binti Muhamad Ahmad adalah sebagai berikut :
- Siti Maolida binti Djedjeng (selaku anak perempuan kandung ) ;
- Ahmad Syaepulloh bin Djedjeng (selaku anak laki-laki kandung ) ;
- Iwan Juandi bin Djedjeng (selaku anak laki-laki kandung );
- Ahmad Amarullah bin Djedjeng (selaku anak laki-laki kandung ) ;
- Siti Rofiah binti Djedjeng (selaku anak perempuan kandung ) ;
- Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris Siti Sariyah binti Muhamad Ahmad adalah sebagai berikut :
- Siti Maolida binti Djedjeng mendapat 1/9 bagian ;
- Ahmad Syaepulloh bin Djedjeng mendapat 2/9 bagian ;
- Iwan Juandi bin Djedjeng mendapat 2/9 bagian ;
- Ahmad Amarullah bin Djedjeng mendapat 2/9 bagian ;
- Siti Rofiah binti Djedjeng mendapat 1/9 bagian ;
- Menetapkan Dadan Hidayatulloh sebagai penerima wasiat wajibah mendapat 1/9 bagian ;
- Menetapkan harta pewaris adalah: Sebidang tanah seluas 258 M2 yang yang terletak di Jalan Air Maya No.11 RT.010 RW.008 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 04053, atas nama Dadan Hidayatulloh dengan batas-batas sebagai berikut;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 6.270.000,- (enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3823/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 3823/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Away Awaludin, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti Rika Delfa Yona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebelah Utara : Masjid Al Furqon; Sebelah Timur : Jalan Gang; Sebelah Barat : Kosasih; Sebelah Selatan : Sigit; 7.- Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta Waris kepada Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka harta tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ; 8. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan terhadap Harta Waris Sebidang tanah seluas 258 M2 yang yang terletak di Jalan Air Maya No.11 RT.010 RW.008 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 04053, atas nama Dadan Hidayatulloh dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Masjid Al Furqon; Sebelah Timur : Jalan Gang; Sebelah Barat : Kosasih; Sebelah Selatan : Sigit; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3823/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik15743