Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 773 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: NOFRINA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr tanggal 14 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak tangkisan/eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan perbaikan redaksi;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak 31 Desember 2019;3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, hak-hak Tergugat atas pemutusan hubungan kerja sebesar Rp431.504.150,00 (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat ribu seratus lima puluh rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 773_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik633255