- Menyatakan Terdakwa JAJA MUHAMAD JAKARIA Bin (Alm) ZAINAL ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAJA MUHAMAD JAKARIA Bin (Alm) ZAINAL ARIFINberupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun sertadenda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan 3 (sembilan) Bulan Penjara.
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus isolasi hitam yang masing-masing didalamnya terdapat plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,3886 gram.
- 1 (satu) buah kotak kaleng bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat : 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi krisal warna putih dengan berat netto akhir 4,1247 gram.
- 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto akhir 82,4922 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digisl merk Camry
- 1 (satu) buah Ponsel merk SAMSUNG J6 warna Hitam
- Membebankan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otto Edwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariani Ambarwulan, Br Hakim Anggota Paisol |
Panitera | Panitera Pengganti: Melly Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik340