- Menyatakan Terdakwa Lisa Anggreyni Als Lisa Binti H. Peci tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delaan) dan denda sejumlah Rp1.415.000.000 (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat cash handphone
- 1 (satu) sashet besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,88 gram ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) tempat headset warna hitam;
- 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,57 gram di timbang dengan sachetnya;
- 2 (dua) batang senndok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) alat hisap;
- 1 (satu) batang pireks kaca berisi shabu;
- 2 (dua) ball sachet kosong;
Putusan PN MALILI Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Ishak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyonobr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik5622