- Menyatakan Terdakwa Jeferson George Steven Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta melakukan tindak pidana Cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CukaiJo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlahRp.3.541.108.480,- (tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Hasil tembakau Merk Nousyang dilekati dengan pita cukai palsu
Putusan PN BITUNG Nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurayin, Br Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 2.160.000 batang) 2. Hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 592.000 batang) 3. Hasil tembakau Merk Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 480.000 batang) 4. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 002500010467468 5. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 621007443232282102 6. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 052500006822368 7. 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 621003956212223401 Dirampas untuk dimusnahkan 8. 1 (satu) berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202X 9. 1 (satu) berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202X 10. 1 (satu) berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT 11. 1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 s.d. 30 Desember 2019 12. 1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 s.d. 24 Februari 2021 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 13. 1 (satu) unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 14. 1 (satu) buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri G6WVX4KZJCL9 15. 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy S10+ Nomor serial RR8M30CJHCE 16. 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Model M1908C3JG Dirampas untuk negara 17. 1 (satu) buah KTP an. Jeferson George StevenSondakhNIK 7105125104780001 Dikembalikan kepada Terdakwa ; 18. 1 (satu) buah KTP an. Fernando Gilang Kevin Rogi NIK 7171092403900001 Dikembalikan kepada saksi atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik7126