- Menyatakan Terdakwa Fernando Gilang Kevin Rogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan tindak pidana cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 56Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CukaiJo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan denda sebesar Rp. 3.541.108.480,- (tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Hasil tembakau Merk NOUS yang dilekati dengan pita cukai palsu
- Hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu
- Hasil tembakau Merk Plus?yang dilekati dengan pita cukai palsu
- 1 (satu) berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202X
- 1 (satu) berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202X
- 1 (satu) berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT
- 1 (satu) unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933
- 1 (satu) buah KTP an. Jeferson George Steven NIK 7105125104780001
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Model M1908C3JG
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 002500010467468
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 621007443232282102
- 1 (satu) buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri G6WVX4KZJCL9
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy S10+ Nomor serial RR8M30CJHCE
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 052500006822368
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 621003956212223401
- 1 (satu) buah KTP an. Fernando Gilang Kevin Rogi NIK 7171092403900001
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BITUNG Nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurayin, Br Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 2.160.000 batang) (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 592.000 batang) (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang ? 480.000 batang) 17.1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 s.d. 24 Februari 2021 18.1 (satu) berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 s.d. 30 Desember 2019 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik6327