- Menyatakan Para Terdakwa Syamsuddin Alias Udin Bin Yusen, Abd. Rahman Bin H. Sene, Nasrullah Alias Aco Bin Haeruddin, dan Muh. Irwansyah Alias Wawan Bin Ansar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka masing-masing Terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin rakitan penyedot pasir;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Dina warna merah dengan nomor kendaraan DT 9162 EB;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek Dina warna biru dengan nomor kendaraan DT 9096 AJ
Putusan PN Lasusua Nomor 42/Pid.B/LH/2021/PN Lss |
|
Nomor | 42/Pid.B/LH/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron, Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 Syamsuddin Alias Udin Bin Yusen; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/LH/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/LH/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/LH/2021/PN Lss
Statistik20792