- Menyatakan Terdakwa OLDY ARTHUR MUMU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja ? Tanpa Hak Mendistribusikan Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektonik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan Denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa Ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti :
- satu) buah Flashdisk merk W Star 8GB warna Biru berisi:
- 2 (dua) lembar Screenshot postingan pemilik akun Arthur Mumu pada Group Facebook TANGGAP DARURAT COVID-19 KOTA MANADO;
- 2 (dua) lembar Screenshot postingan pemilik akun Arthur Mumu pada Group Facebook SUARA MINAHASA SELATAN (SMS);
- Copyan 1 (satu) buah Video Siaran langsung facebook yang diposting oleh Arthur Mumu pada tanggal 19 Maret 2020 dan dibagikan kembali pada tanggal 9 Juni 2020 pada Group Facebook TANGGAP DARURAT COVID-19 KOTA MANADO dan Group Facebook SUARA MINAHASA SELATAN (SMS) ;
- Memblokir akun facebook atas nama akun ARTHUR MUMU dengan URL hhtps://www.facebook.com/arthur.mumu.50, melalui pemberitahuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Berlinda U. Mayor |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. - 3 (tiga) lembar cetakan informasi akun facebook ARTHUR MUMU dengan URL hhtps://www.facebook.com/arthur.mumu.50, tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2020/PN Mnd
Statistik499309