- Menyatakan Terdakwa I WILIAM YEBLO Alias WELEM, Terdakwa II ADRIANUS MIKHAEL YEBLO, Terdakwa III, JEFRI DANIEL YEKWAM, Terdakwa IV YERON YEKWAM, Terdakwa V ONGEN MALINDER, Terdakwa VI YOHANES YEBLO, Terdakwa VII YORAM YESYAN, Terdakwa VIII KAISER YESYAN, Terdakwa IX YANI YEKWAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orangdan barang?sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WILIAM YEBLO Alias WELEM, Terdakwa II ADRIANUS MIKHAEL YEBLO, Terdakwa III, JEFRI DANIEL YEKWAM, Terdakwa IV YERON YEKWAM, Terdakwa V ONGEN MALINDER, Terdakwa VI YOHANES YEBLO, Terdakwa VII YORAM YESYAN, Terdakwa VIII KAISER YESYAN,masing-masing denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa IX YANI YEKWAMdengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah parang panjang dengan ukuran 55 Cm. Dan 1 buah pipa 3/4 dengan panjang sekitar 12 m. dan 1 buah batu gunung, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepadapara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- (limaribu Rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 237/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 237/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 237/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2021/PN Son
Statistik3816