- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang menyerahkan anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat I dan Penggugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mau menyerahkan anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa merupakan anak kandung yang sah dari Penggugat I dan Penggugat II dan berhak untuk mengasuhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa kepada Penggugat I dan Penggugat II secara sukarela atau dengan bantuan alat negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan ini dibacakan dengan ketentuan dalam jangka waktu tersebut Tergugat II dan Tergugat III membuka semua akses kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa dan agar Tergugat II dan Tergugat III dalam jangka waktu tersebut memberitahukan asal-usul dan orang tua kandung dari anak Maria Imaculata Juventini Lamabelawa atau Maria Imaculata Resita Lepa;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan menerima eksepsi Para Tergugat Rekonvensi mengenai error in persona;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II/Penggugat Rekonvensi I, dan Tergugat III/Penggugat Rekonvensi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul perkara ini sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN LEMBATA Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triadi Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Hakim Anggota Irza Winasis |
Panitera | Panitera Pengganti: Markus R. Ariwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3271 K/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Lbt
Statistik1325