- Menyatakan TerdakwaNENGAH ROBIANTOtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 No pol DK 6902 ABP Nomor rangka MH1JM3122KK441012 Nomor mesin JM31E2436128 atas nama pemilik SRI ASTUTIK Jl Pulau Adi gg IX No 5 Pedungan Denpasar;
- 1 (satu) lembar duplikat / fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 No pol DK 6902 ABP Nomor rangka MH1JM3122KK441012 Nomor mesin JM31E2436128 atas nama pemilik SRI ASTUTIK Jl Pulau ADi gg IX No 5 Pedungan Denpasar;
- 1 (satu) lembar tanda bukti sewa sepeda motor honda type Scoopy warna merah hitam tahun 2019 nomor polisi DK 6902 ABP yang dikeluarkan BAYUS?S CAR RENTAL Jl Cokroaminoto Dalam Ubung Denpasar;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V15 Warna merah;
- 1 (satu) buah kotak handphone Vivo V15;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama IDA YULIANI;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama IDA YULIANI;
- 1 (satu) buah kotak handphone Realme C11;
- 1 (satu) potong baju jaket motif garis kotak warna gelap;
- 1 (satu) potong celana pendek merk Flory warna biru gelap;
- 1 (satu) buah helm merk ARC warna hijau tua;
Putusan PN GIANYAR Nomor 87/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 87/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti I Made Pasek Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I GEDE OKA CHANDRA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI KADEK ERNAWATI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA YULIANI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumblah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik4212