- Menyatakan Terdakwa I ANGGA SIREGAR Alias ANGGA dengan Terdakwa II AGUS FEBRIYANTO Alias FEBRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin kompresor angin Nitrogen merek FLY EAGLE FS 4000 warna Biru;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang berupa 1 (satu) unit mesin kompresor angina Nitrogen merek FLY EAGLE FS 4000 warna Biru, tanggal 24 Juli 2018;
- 1 (satu) unit mobil Pickup merek Daihatsu S401 RP-PMREJJ-HA warna Biru Metalik, tahun 2010, nomor Polisi DK 8195 QB, NOKA: MHKP3BA1JAK010820, NOSIN: DE99976 beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama I KETUT PUTRAYASA, S.E. alamat Br. Delod Sema Desa Kekeran Mengwi Badung;
- Tali plastik warna Biru dengan panjang kurang lebih 700 cm (tujuh ratus sentimeter);
- 1 (satu) lembar terpal plastik warna cokelat dengan ukuran 450 cm (empat ratus lima puluh sentimeter) x 360 cm (tiga ratus enam puluh sentimeter);
- 1 (satu) buah kaos berkerah merek Polo warna Biru Tua;
- 1 (satu) keping CD-R Plus yang berisi video rekaman CCTV CAR WASH KAMPUNG SEHAT yang berlokasi di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada hari kamis tanggal 08 April 2021;
Putusan PN GIANYAR Nomor 79/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 79/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada saksi korban I KETUT ARJANA S.H, M.H., M.Kn. Dikembalikan kepada yang berhak MISNANTO Alias PAK TO; Di rampas untuk dimusnahkan. Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik6734