- Menyatakan terdakwa Febrianto Susanto als Cebret bin Samekto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febrianto Susanto als Cebret bin Samekto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- 1 (Satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 57 (Lima puluh tujuh) plastik klip kecil yang tiap plastik kecil tersebut berisi 10 (Sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y / yarindo sehingga jumlah keseluruhan 570 (Lima ratus tujuh puluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo
- 1 (Satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 1 (Satu) pak plastik klip kecil
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (Empat) butir pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo
- 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi Redmi warna biru hitam
- Uang tunai sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik5912