- Mengabulkangugatan Penggugat secara sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIadalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : No. PK18084OPR / 7876 Tanggal 14 Agustus 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sejumlah Rp105.986.955, 00 (seratus lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)kepada Penggugat secara sukarela dan apabila tidak melunasi maka terhadap (tanah SHM/SHGB/SHGU/PetokD/Girik/Letter C/kepemilikan tanah berdasarkan Hak Adat lainnya SKD Nomor: 581/1005/D/2001/01/2016 atas nama Sabul luas 3200 M2terletak di Kampun Palumbon RT 02 RW 01 Desa Cijati Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta) untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II dan sisa penjualan lelang dikembalikan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam SPOP Nop. 32.16.031.005.011-0053.0 an. Sabul, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp2.546.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 24/Pdt.G.S/2020/PN Pwk |
|
Nomor | 24/Pdt.G.S/2020/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nofita Dwi Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Melly Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G.S/2020/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G.S/2020/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G.S/2020/PN Pwk
Statistik808