- Menyatakan Terdakwa FARHAT BIN SALEH BAJRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai narkotika golongan I jenis ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode A berisikan bahan / daun dengan berat netto 978 gram
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode B berisikan bahan / daun dengan berat netto 985 gram
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode C berisikan bahan / daun dengan berat netto 973,5 gram
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode D berisikan bahan / daun dengan berat netto 431,5 gram
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode E berisikan bahan / daun dengan berat netto 1009,1 gram
- 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat kode F berisikan bahan / daun dengan berat netto 922,4 gram
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus besar lakban warna coklat berisikan bahan / daun dengan berat netto 101,1 gram
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan / daun dengan berat netto 9,2631 gram
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berlogo Key Bag yang berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal dengan berat netto 0,2022 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan bahan / daun dengan berat netto 2,1696 gram dan 1 (satu) buah kertas Papper merk Radja Mas
- 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang berisi Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas lengkap dengan sedotan dan pipa kaca (pipet) dan 1 (satu) buah korek gas warna biru
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 warna biru
- 1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX Noka : MHF53AEA109079128 Nosin : 4AK903488
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu, Br Hakim Anggota Novita Witri |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatot Hadi Purwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti No.1 ? 8, Dirampas untuk Dimusnahkan Barang bukti No.9, Dirampas untuk Negara Barang bukti No.10, Dikembalikan kepada Terdakwa FARHAT BIN SALEH BAJRI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Pwk
Statistik560