- Menyatakan terdakwa MUH.AVRIANSYAH R alias APRI bin RADIMAN MATTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) sachet kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan Berat bruto 2,32 gram dan setelah dilakukan penimbangan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari terhadap barang bukti diperoleh berat total netto 1,1203 gram.
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam
- 1 (satu) unit handphone samsung A7 warna gold, simcard 082122293891.
- 1 (satu) unit handphone samsung warna hijau putih, sim card 085298084586
- 3 (tiga) sachet berisi sejumlah palstik klip kosong
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet
- 2 (dua ) buah solasi kabel warna hitam
- 1 (satu) bungkus tisue wajah
- 1 (satu) buah tas selempang warnah biru navy
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 7 (tujuh ) plastik klip bekas tempat sabu.
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu warna biru
- 1 (satu) unit motor suzuki warna silver No.Pol DT 3490 FF dengan No. rangka MH8CE47AAHJ-133216 No Mesin AE54-ID-138345;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5813