- Menyatakan terdakwa DIRMAN BIN RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menawarkan untuk dijual, narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam dalam dalam surat dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu berat total bruto 3,24 gram;
- 10 (sepuluh) lembar plastic kecil kosong warna putih bening;
- 10 (sepuluh) lembar plastic sedang kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan simcard 082185409083;
- 1 (satu) buah gunting biru-pink;
- 1 (satu) batang pipet warna kuning yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Camry;
- 2 (dua) buah layar CCTV warna putih;
- 1 (satu) buah adaptor CCTV warna orange;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol UC 1000;
- 1 (satu) buah remote TV 523 warna hitam;
- 1 (satu) unit TV Sharp warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam/putih dengan nomor simcard 081217089760
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5017