- Menyatakan terdakwa Barabima Koyongian alias Bima, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasaan dalam keadaan yang memberatkan?;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;--------------------------------
- Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;------
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair tersebut;----------------------------
- Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk Oppo merk A3S;--------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Fino warna biru silver;--------------------------
- 1 (satu) lembar baju lengn panjang merk Denndev warna putih abu;--------
- 1 (satu) lembar celana panjang merk Moozim warna coklat tua;---------------
- 1 (satu) pasang sepatu merk vans warna putih;--------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 270/Pid.B/2021/PN Pso |
|
Nomor | 270/Pid.B/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada saksi Siti Nuranisa;-------------------------------------------------- Dirampas untuk negara;---------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2021/PN Pso
Statistik737