- Menyatakan Terdakwa I Anto Harahap alias Anto, Terdakwa II Sopyan Nasution Alias Sopyan, Terdakwa III Julham Hasibuan Alias Jul, dan Terdakwa IV Abdullah Harahap Alias Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Anto Harahap alias Anto, Terdakwa II Sopyan Nasution Alias Sopyan, Terdakwa III Julham Hasibuan Alias Jul, dan Terdakwa IV Abdullah Harahap Alias Abdullah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan subsidair penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Anto Harahap alias Anto, Terdakwa II Sopyan Nasution Alias Sopyan, Terdakwa III Julham Hasibuan Alias Jul, dan Terdakwa IV Abdullah Harahap Alias Abdullah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dikunjungi khalayak umum? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan perincian : 3 ( tiga) Lembar Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima belas ribu rupiah)
Putusan PN Sibuhuan Nomor 88/Pid.B/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junter Sijabat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Sbh
Statistik7427