- Menyatakan terdakwa I MARISI SIANIPAR, terdakwa II LINDA M SIAGIAN STH Alias LENA, dan terdakwa III SAURIA SIHALOHO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dimuka umum melakukan penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MARISI SIANIPAR, terdakwa II LINDA M SIAGIAN STH Alias LENA, dan terdakwa III SAURIA SIHALOHO, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku kecil dengan judul doa-doa insan Pancasilais Demi Kemakmuran NKRI;
- Buku/selebaran berjudul surga atau neraka;
- Buku berjudul Cara sehat (tanpa kehilangan akal sehat) Menuju Surga;
- Buku dengan judul Jangan Aku tertipu, Ya Tuhan!;
- Buku dengan judul Kaum Injil Berdoa Bagi NKRI;
- Buku berjudul Lagu Pujian Penyembahan;
- I (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor WA :081287264663;
- I (satu) unit Handphone merek OPPO warna violet dengan nomor WA :087780554021;
- I (satu) unit Handphone merek REDMI warna hitam dengan nomor WA: 081362222365;
- Uang tunai sebesar Rp. 101.000,- (seratus satu ribu rupiah) dengan rincian 28 (dua puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ripiah), dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu ripiah) yang berada di dalam buku-buku kecil dengan judul Doa-Doa Insan Pancasilais Demi Kemakmuran NKRI;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 676/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 676/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maskur, Br Hakim Anggota Benny Octavianus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik1160