- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 33/PID.SUS-TPK/2021/PN. KPG TERTANGGAL 30 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN, SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUSTINUS CHRISTOFORUS DULA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.600.000.000; (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (BULAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500; (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tertanggal 30 Juni 2021 yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, serta menguatkan putusan selain dan selebihnya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Agustinus Christoforus Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.600.000.000; (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara;
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500; (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
|
Nomor | 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Brendang Subekti Ayu Sumarningsih |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik297229