- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek
- Menyatakan sah secara hukum Pembelian (jual beli) tanah beserta bangunan diatasnya yang bersertifikat Hak Milik No. 948/Kel. Dadok Tunggul Hitam, Surat Ukur tgl. 26 Mei 1999, No. 19/DTH/1999, Luas 98 M2, yang terletak di Perumahan Pondok Indah Permai E/3, RT. 04 RW. IV, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh Penggugat (ELIDA) dengan Tergugat (SYAHRIL) sebagaimana ?Surat Pengikatan Jual Beli?, tertanggal: Padang, Sebelas Pebruari Tahun Dua Ribu Dua (11-02-2002);
Putusan PN PADANG Nomor 104/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Ade Zulfina Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Maiyusra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4 Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 948/Kel. Dadok Tunggul Hitam, Surat Ukur tgl. 26 Mei 1999, No. 19/DTH/1999, Luas 98 M2, yang masih tercatat atas nama Penjual SYAHRIL (Tergugat) ke atas (menjadi) nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang (Turut Tergugat); 5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Padang) untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 948/Kel. Dadok Tunggul Hitam, Surat Ukur tgl. 26 Mei 1999, No. 19/DTH/1999, Luas 98 M2, yang masih tercatat atas nama Penjual SYAHRIL, ke atas (menjadi) nama Penggugat berdasarkan Putusan ini tanpa lagi meminta persetujuan (tandatangan) dari Tergugat; 6. Menghukum Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Padang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang timbul dalam perkara aquo sebesar Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik24384