- Menyatakan para Terdakwayaitu terdakwa I ARNOLD HUTASOIT Alias ANNONG dan terdakwa IIKRAMA SUHARTONO Alias RAMA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan para Terdakwayaitu terdakwa I ARNOLD HUTASOIT Alias ANNONG dan terdakwa IIKRAMA SUHARTONO Alias RAMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiriyang dilakukan secara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada TerdakwaI selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip bening (sisa pakai) yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabudengan berat keseluruhan 0,0020 gram;
- 1 (satu) buah pirex kaca yang didalamnya terdapat shabu-shabu sisa pakai dengan berat keseluruhan 0,0424 gram;
- 1 (satu) buah pirex kaca bekas pakai;
- 2 (dua) buah bonglengkap yang dijadikan sebagai alat konsumsi shabu-shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol bekas air mineral yang sudah berlubang 2 (dua);
- 1(satu) buah kepala dot yang dijadikan sebagai alat konsumsi shabu-shabu;
- 1 (satu) buah korek gas tanpa kepala yang sudah dimodifikasi sebagai alat konsumsi shabu-shabu;
- 36 (tiga puluh enam) buah pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung duos warna putih dengan nomor sim card 085338398330 milikARNOLD HUTASOIT Alias ANNONG;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card 082279070177 milikKRAMA SUHARTONO Alias RAMA;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung android warna hitam dengan nomor sim card 088804000167 milik KRAMA SUHARTONO Alias RAMA.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp.5. 000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthina Uni B. R. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnakan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik6931