Putusan PTUN SEMARANG Nomor 47/G/2021/PTUN.SMG |
|
Nomor | 47/G/2021/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Santiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Dwi Safitri, Br Hakim Anggota Fajri Citra Resmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hermin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima Untuk Seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 52/Banyumanis tanggal 30 Mei 1975, Gambar situasi 716/1975, tanggal 10 Mei 1975, luas 5700 m2yang semula tercatat atas nama Sumi Renggik yang dahulu terletak di Desa Banyumanis, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara yang kemudian beralih kepada atas nama Sutar yang saat ini diketahui terletak di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 52/Banyumanis tanggal 30 Mei 1975, Gambar situasi 716/1975, tanggal 10 Mei 1975, luas 5700 m2yang semula tercatat atas nama Sumi Renggik yang dahulu terletak di Desa Banyumanis, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara yang kemudian beralih kepada atas nama Sutar yang saat ini diketahui terletak di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 382.500,- (Tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah). 5. Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/G/2021/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 47/G/2021/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 222 / B /2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 47/G/2021/PTUN.SMG
Statistik315174