- Menyatakan Terdakwa: KAMARUDDIN SIREGAR, SS., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair ;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kesatu primair dan Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa: KAMARUDDIN SIREGAR, SS., tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan pada Dakwaan KEDUA Pertama Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) jika Denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) Bulan ;
- Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- No. 1 sampai dengan 6 berupa fotokopi legalisir dokumen;
- No. 7, berupa 1 (satu) keping CD dengan data file hasil SQL 28APR2020.txt dengan nilai hash MD5:92b47106553c1afad649fe4fccfd64cb dan file hasil SQL 28APR2020.txt dengan nilai hash MD5:f5fc0f88edd2e4f9e85f79d5b6c5e2d7;
- No. 1112, berupa 1 (satu) buah CD-R merek GT-Pro kapasitas 700 MB 56X multi speed;
- No. 8 berupa 1 (satu) dus karton pada kotak yang berisi fotokopi dokumen legalisir PPFTZ dan disita dari Agus Sudarmadi berupa 1 (satu) unit DVDR 4,7Gb isi file impor PIB.xls kontainer impor PIB.xls impor Batam.xls kontainer impor Batam.xls impor PLB.xls Capture Hash All Files.jpg dan Value Hash All Files.txt;
- No. 9 berupa 1 (satu) buah hardisk merk WD 320Gb SN.WMAV2 Z 918 602 tanpa kabel power mili PT Flemings Indo Batam;
- No. 10 berupa 1 (satu) unit telepon seluler merk Apple model Iphone 6 warna Rosegold memory 128Gb dengan imei : 358359061810741 beserta dengan nomor simcard Simpati 081213116666;
- No. 11 berupa 1 (satu) unit telepon seluler merk Vivo model Vivo 1907 dengan softcase loreng coklat warna biru keunguan memory 128Gb dengan imei 1 : 868725045668434, imei 2 : 868725045668426 beserta dengan nomor simcard Simpati 082188885511;
- No 12 berupa 1 (satu) buah flash disk bertuliskan Agility dan www.agility.com;
- No. 13, berupa 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung model Galaxy A50 model SM-A505F/DS nomor serial : RR8M50M2MQB, imei 1 : 357180100805299 dan imei 2 : 357181100805297;
- No. 14, berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy S9+ warna hitam dengan nomor telfon 087884997658, model number :SM-G965F, serial number : RR8K20LYTQM, imei slot 1 :355222090203119, imei slot 2 : 355222090203117;
- No. 15, berupa 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 7 warna putih, model number MN992ZP/A, serial number C6KSF99BHG7T, imei 359206072892391;
- No. 16, berupa 1 (satu) unit hardisk merk Seagate Barracuda 7200.12 500Gb serial number : 5VMA3V4V;
- No. 17, Berupa 1 (satu) unit hardisk merk Seagate 1 Tb serial number : ZN15N88Q;
- No. 18 berupa akun email agungwidodow5673@gmail.com;
- No. 19 berupa akun email goenk.wied73@gmail.com;
- No. 20 berupa 1 (satu) buah hardisk merek Seagate 500 Gb, S/N: 5VV41DZ6 tanpa kabel power yang diambil pada Departemen Impor, PT. Ciptagria Mutiara Busana;
- No. 21 berupa 1 (satu) keping CD;
- No. 22 berupa file BC.2.8 Ciptagria Mutiara Busana, dengan nilai hash:
- MD5:d5b4cb6f24bfd2f89b25616023312c3a;
- SHA1:0ebf4c0ff56ae35f50e9500ac312d73d87164b51;
- No. 23 sampai dengan 64 berupa bundel Doc. Import PT Ciptagria dan No. 65 berupa 1 (satu) bundel Surat Pernyataan No. 026/IML/V/2020 PT Insani Mandiri Lestari;
- No. 66 sampai dengan 71 bundel copy salinan dokumen perusahaan dan bundel faktur penjualan;
- No. 72 berupa 1 (satu) unit hard disk Toshiba 500Gb S/N : 969LWLWKSZ65 milik CV Aseny Apparel;
- No. 73 berupa 1 (satu) unit hard disk Seagate 500 GB S/N: 9VV8WK9X milik CV. Aseny Apparel;
- No. 74, berupa 1 (satu) unit hanpdhone merek Oppo model: CPH1803 berwarna hitam dengan imei 1: 861930043134036 imei 2: 861930043134028 dengan password 711711 nomor HP: 081802220871;
- No. 75, berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo G41-35 S/N: PF0NBL0S MTM: 80M70033ID berwarna hitam milik Indra Rohelan beserta charger dan tas;
- No. 76, berupa 1 (satu) buah flash disk merek Samsung berwarna putih nomor seri A1811D 8GB;
- No. 77 bundel fotocopy dokumen PT Pajajaran Internusa Tekstil;
- No. 78 sampai dengan 424 berupa bundel fotocopy dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- No. 425 berupa 1 (satu) unit hardisk merek Seagate Barracuda Compute 500 Gb, ST 500DM009, SN : W6AUIPD5, PN 2EP102-500;
- No. 426 berupa 1 (satu) unit laptop HP atas nama Pajitek model 14-bw511AU, S/N 5CD8303Z97;
- No. 427 sampai dengan 1084 berupa bundel Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- No. 1085 berupa 1 (satu) unit laptop Asus atas nama fazri01122007, model QCWB335, Sn EANXCX005065438;
- No. 1086 berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Ideapad S10-3 warna hitam S/N: Q802795822 beserta charger milik Dinesh Suresh Raghani;
- No. 1087 berupa 1 (satu) buah handphone merk Cross C 5 warna putih, nomor imei : 1:357101 052714149, S/N: 002061309135708 beserta sim card nomor kartu : 621005654294473300;
- No. 1088 berupa 1 (satu) buah handphone merek Venera warna hitam, nomor imei : 1:355333058767464 beserta sim card XL nomor kartu : H188962116305, 11508203-1;
- No. 1089 berupa 1 (satu) buah handphone merek Blackberry Curve warna hitam, nomor imei : 262**050361265 beserta sim card Indosat Oredoo nomor kartu : 620160003240150009;
- No. 1090 berupa 1 (satu) buah flash disk bertuliskan Bea & Cukai Makin Baik;
- No. 1091 berupa 1 (satu) buah bungkus sim card Simpati dengan nomor 0821 64180438;
- No. 1092 sampai dengan 1095 berupa box dokumen KB-TLDDP;
- No. 1100 berupa 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor SPPB : 001201/KPU.02/BD.03/2020 tanggal 10 Januari 2020;
- No. 1101 berupa dokumen Pemberitahuan Pabean KPU BC Batam Nomor Pengajuan : 020401-000645-20200102-000001 tanggal 9 Januari 2020 beserta dengan lampirannya.
- No. 1140 sampai dengan 1177, berupa bundel dokumen PPFTZ KPU BC Batam atas nama PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Gramindo Prima;
- No. 1096, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A5 warna gold, nomor imei 1 : 356911079004766/01, imei 2 : 356912079004764/01, nomor model SM-A510FD, SN: RR8H20ASVEL beserta sim card dengan nomor : 08131195842;
- No. 1097, berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 8 Pro warna hitam, nomor imei 1 : 865932045835905, imei 2 : 865932045835913, SSN: 28065/10Q404788 beserta sim card dengan nomor : 082283237707;
- No. 1099, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A20s warna hitam, nomor imei 1 : 359302107050517, imei 2 : 359303107050515, nomor model SM-A207F, nomor serial R9CN303XKQJ beserta sim card dengan nomor : 082164180438;
- No. 1102, berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 8 Pro warna hitam, nomor imei 1 : 865932046605249, imei 2 : 865932046605257, SS/N: 25572/10Q002253 beserta sim card dengan nomor : 081283060333;
- No. 1103, media penyimpanan : CD ? R merek WINS kapasitas 700MB;
- No. 1098, berupa 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ kapasitas 32 GB warna hitam, nomor imei : 353812080932917 dengan nomor : 08128808801;
- No. 1104 media penyimpanan : flash disk Nexus warna silver 8 Gb;
- No. 1105, berupa 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 Pro Max warna hitam, nomor imei 1 : 353908103944648, imei 2 : 35390810394464, serial number : FK1ZL232N715 beserta sim card dengan nomor : 081991166271;
- No. 1106, berupa 1 (satu) buah handphone merek iPhone X warna hitam, nomor imei : 359411080476050, nomor model SM-A207F, seria numberl C39VCZC0CC68 beserta sim card dengan nomor : 082260060030;
- No. 1107, berupa 1 (satu) buah handphone merek iPhone 7 warna hitam, nomor imei : 355330082341217, serial number: DNPSXHRGHG7P beserta sim card dengan nomor : 08977613317;
- No. 1108, berupa Laporan Hasil Penelitian Lapangan Nomor : LHPL-81/KPU.02/BD.06/2019 tanggal 10 Desember 2019;
- No. 1109, berupa Laporan Hasil Penelitian Lapangan Nomor : LHPL-01/KPU.02/BD.06/2020 tanggal 13 Januari 2020;
- No. 1110, berupa barang/dokumen/data elektronik yaitu :
- Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 (seratus) lembar senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Uang tunai pecahan 100 dollar Singapura sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang tunai pecahan 50 real sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang tunai pecahan 1 real sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) buah flash disk merek SanDisk;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 5S warna hitam dengan kondisi LCD terkelupas, nomor imei : 358692056359104, beserta sim card Smartfren;
- No 1111, berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, nomor imei 1: 357285103859506/01, nomor imei 2 : 357286103859504/01, nomor SN : R58M53EJE7T dengan nomor sim card : 62811288840;
- No 1113 sampai dengan 1124, berupa fotocopy surat-surat Kantor Penerbit Laporan Surveyor (LS);
- No. 1125 sampai dengan 1130, berupa bundel fotocopy perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Gramindo Prima;
- No. 1131, berupa 1 (satu) buah hard disk merek Seagate, Expansion Portable Drive P/N : 1TEAP5-500 1 TB Assembled in Thailand Product of China dan 1 (satu) buah kabel 0,5 m USB3 cable;
- No. 1132, berupa 1 (satu) buah flash disk merk ScanDisk 16 Gb made in China;
- No 1133, 1 (satu) buah tablet portabel merk Lenovo, machine type model nomor : ZA0B00151D, machine serial nomor : HGAB3JIR beserta 1 (satu) kabel USB dan 1 (satu) adaptor;
- No. 1134, berupa 1 (satu) buah buku kerja;
- No. 1135, 1 (satu) buah buku catatan kecil bertuliskan ?Custom-Excise Information System and Automation?;
- No. 1137, berupa 1 (satu) buah handphone merek iPhone Seven imei 353843088927922 beserta kartu di dalamnya dengan nomor 085235316547;
- No. 1138, berupa 1 (satu) buah CD-R merk Wins 700 MB/80 min 1X-52X Grade A;
- No. 1139, berupa 1 (satu) buah CD-R merek WiNS, kapasitas 700MB;
- No. 1178 sampai dengan 1360, berupa fotocopy legalisir nota dinas persuratan KPU BC Batam;
- No. 1361 sampai dengan 1410, berupa akun email Lismaya Gultom dan bundel fotocopy dokumen PT Laut Mas;
- No. 1411 sampai dengan 1413, berupa berkas verification order (fotocopy LS KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia);
- No. 1414, berupa Laporan Surveyor beserta dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, Request For Inspection (RFI), Inspection Report KB/GB, Phisical Inspection Report (PIR), foto/dokumentasi kontainer serta barang, photography cheklist, cheklist for textile, material composition information KB/GB X.02 (textile);
- No. 1415, berupa 1 (satu) buah hard disk merk Toshiba 1 TB dengan S/N 87OHZJHMSKBE;
- No. 1416 sampai dengan 1611, berupa akun email Sonni Arita Damanik dan bundel fotocopy dokumen PT Lautan Samudera Transportasi;
- No. 1612 sampai dengan 1619, berupa surat-surat dokumen penindakan terhadap PT Peter Gramindo Prima;
- No. 1620, berupa unit bangunan PT. Peter Garmindo Prima yang terletak di Komplek Malindo Cipta Perkasa Blok B1 No. 14, 15 dan 16, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau;
- No. 1621, berupa 1 (satu) unit Apartemen Lantai 11 Nomor 58 (11/TF/58) Pulomas Park Center, Jl. Perintis Kemerdekaan Raya RT. 02/RW/16 Pulomas Jakarta Timur milik Drs. Irianto;
- No. 1622, berupa 1 (satu) unit Rumah Susun Pangeran Jayakarta Lantai 22 No. unit 2225 Rumah Susun Pangeran Jayakarta, Jl. Pangeran Jayakarta No. 73 Jakarta Pusat 10730 milik Drs. Irianto;
- No. 1623, berupa 7 (tujuh) unit mesin jahit merek Siruba warna putih;
- No. 1624, berupa 8 (delapan) unit mesin jahit merek Zoje warna putih;
- No. 1625, berupa 27 (dua puluh tujuh) unit mesin jahit merek Sunstar warna putih;
- No. 1626, berupa 1 (satu) unit mesin obras merek Yamato warna putih;
- No. 1627, berupa 1 (satu) unit mesin potong merek Dino type LU-933 warna silver;
- No. 1628, berupa 1 (satu) buah meja potong kain rangka besi;
- No. 1629, berupa 5 (lima) karung berisi kain yang sudah dipotong;
- No. 1630, berupa 3 (tiga) roll kain warna merah hati;
- No. 1631, berupa 2 (dua) roll kain warna coklat;
- No. 1632, berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Green Sedayu Bizpark Cakung No. BAST : 614/BAST-PP/SSA-CK/IX/2018 No. PPP : 260/PPP/SSA-CK/IX/2018 tanggal 27 September 2019 antara PT. Sedayu Sejahtera Abadi dengan Sapon (Kuasa dari Drs. Irianto) atas unit properti berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan gudang Jl. Green Sedayu 9A/001B Pergudangan Modern Green Sedayu Bizpark Cakung Blok/Nomor GS9A/001B;
- No. 1633, berupa fotocopy Perjanjian Pinjam Pakai No. 260/PPP/SSA-CK/IX/2018 No. PPP : 260/PPP/SSA-CK/IX/2018 tanggal 27 September 2019 antara PT. Sedayu Sejahtera Abadi dengan Sapon (Kuasa dari Drs. Irianto) yang menerangkan perikatan diri untuk melakukan jual beli berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan gudang yang ada diatasnya terletak di Jl. Green Sedayu 9A/001B, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM 2 Kotamadya Jakarta Timur yang dikenal dengan Green Sedayu Bizpark Cakung dengan luas tanah sebesar 198 meter persegi dan luas bangunan sebesar 152 meter persegi;
- No. 1634, berupa fotocopy surat kuasa dari Drs. Irianto kepada Sapon untuk melakukan proses pengurusan serah terima unit gudang di unit GS 9A/001B atas nama Drs. Irianto;
- No. 1635, berupa fotocopy KTP atas nama Sapon;
- No. 1635a, berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan gudang yang ada di atasnya terletak di Jl. Green Sedayu 9A No. 001B, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya KM. 2 Kotamadya Jakarta Timur, milik Drs. Irianto;
- No. 1636, berupa 5 (lima) unit mesin jahit merek Siruba;
- No. 1637, berupa 12 (dua belas) unit mesin jahit merek Zoje;
- No. 1638, berupa 23 (dua puluh tiga) unit mesin jahit merek Sunstar;
- No. 1639, berupa 1 (satu) unit komputer beserta monitor compaq (CQ1569) merek Compaq Presario warna hitam;
- No. 1640, berupa 1 (satu) unit kulkas satu pintu warna silver merek Glacio;
- No. 1641, berupa 30 (tiga puluh) roll kain warna hijau;
- No. 1642, berupa 37 (tiga puluh tujuh) roll kain warna ungu;
- No. 1643, berupa 10 (sepuluh) roll kain warna coklat;
- No 1644, berupa 44 (empat puluh empat) roll kain warna kuning;
- No. 1645, berupa 33 (tiga puluh tiga) roll kain warna merah hati;
- No. 1646, berupa 11 (sebelas) roll kain warna pink;
- No. 1647, berupa 3 (tiga) buah kunci ruko milik PT. Garmindo Prima dan PT. Flemings Indo Batam merek Dekkson dengan gantungan warna kuning bertuliskan cloudfoam;
- No. 1648, berupa 1 (satu) buah CD-R merek GT-Pro kapasitas 700 MB;
- No. 1649 sampai dengan 1652, berupa bundel fotocopy surat-surat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API);
- No. 1653 sampai dengan 1657, berupa bundel fotocopy surat terkait laporan preliminary determination dalam rangka pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara terhadap impor barang kain;
- No. 1658, fotocopy dokumen arrival notice dari PT Fleming Indo Batam;
- No. 1659, berupa dokumen arrival notice PT Peter Garmindo Prima;
- No. 1660 sampai dengan 1668, berupa dokumen Petikan Keputusan Menkeu RI tentang Kepegawaian dari Mokhammad Mukhlas, Kamaruddin Siregar, SS., Hariyono Adi Wibowo, dan Dedi Aldrian, SE;
- No. 1669, berupa 3 (tiga) lembar dokumen histori pengajuan PI ? TPT PT. Flemings Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima;
- No. 1670, berupa 1 (satu) bundel dokumen KBLI & HS Dalam Binaan Direktorat Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka-Kementerian Perindustrian RI Tahun 2017;
- No. 1671 sampai dengan 1677, berupa fotocopy surat dokumen impor dan perubahan pelabuhan muat yang ditujukan kepada PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima;
- No. 1136, berupa 1 (satu) buah handphone merek iPhone X warna hitam IMEI 353055092724696 milik Rohman;
- No. 1678 sampai dengan 1713, berupa bundel fotocopy dokumen invoice dan packing list PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasuparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasukartono.br Hakim Anggotaali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Drs. Irianto. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4571 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI
Statistik
Statistik
447
273