- Menyatakan terdakwa I Anirwan Wahid dan terdakwa II. Rahmad Wahid telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan; dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun mengadakan piutang?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Anirwan Wahid selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, dan terdakwa II. Rahmat Wahid selama 3 (tiga) tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan Barang Bukti :
- 1 (satu) lembar Surat PT. Cashlez Worldwide Indonesia tertanggal 12 Mei 2020 perihal :Surat Instruksi pendebetan rekening giro nomor 6450772222 atas nama PT. Cashlez Worldwide Indonesia sebesar Rp. 385.000.000.- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat PT. Cashlez Worldwide Indonesia tertanggal 13 Mei 2020 perihal : Surat Instruksi pendebetan rekening giro nomor 6450772222 atas nama PT. Cashlez Worldwide Indonesia sebesar Rp. 785.000.000.- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Slip pengiriman uang Bank BCA tanggal 12 Mei 2020 atas nama pengirim PT. Cashlez Worldwide Indonesia sebesar Rp. 385.000.000.- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Slip pengiriman uang Bank BCA tanggal 13 Mei 2020 atas nama pengirim PT. Cashlez Worldwide Indonesia sebesar Rp. 785.000.000.- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BCA atas nama PT. Cashlez Worldwide Indonesia.
- 1 (satu) lembar Surat Komplain PT. Cashlez Worldwide Indonesia.
- 1 (satu) lembar nota kredit PT. Bank Central Asia. Tbk., tanggal 15 Mei 2020 perihal pengembalian dana atas transaksi RTGS PT. Cashlez Worldwide Indonesia.
- 1 (satu) unit Laptop Merk Acer warna hitam.
- 1 (satu) printer Merk HP warna putih.
- 1 (satu) akun google dengan email adhityabenzema.thegroup@gmail.com dengan username adhityabenzemathegroup.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Johanes Canserio. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik19856