- Menyatakan Terdakwa Dedi Sunata Als Dedi Bin Hamdani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin/alat penggilingan pembuat mie, warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan ukuran 20 kg warna merah;
- 1 (satu) buah karung berisi batu KIE (boraks) seberat 44 kg;
- 6 (enam) kantong platik berisi mie kuning mentah seberat 60 kg;
- 1 (satu) buah kaleng berisi pewarna makanan warna kuning;
- 3 (tiga) karung tepung terigu dengan berat 75 kg;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk aqua berisi cairan formalin seberat 4 ons;
- 2 (dua) botol air mineral merk OASIS;
- 1 (satu) kompor gas berikut tabung gas elpiji ukuran 3 kg;
- 1 (satu) buah karung berisi garam dengan berat 18 kg;
- 2 (dua) tong terbuat dari besi (tong kaleng);
- 2 (dua) tong plastik warna biru;
- 1 (satu) buah ember;
Putusan PN BATURAJA Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 352/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik7414