- Menyatakan Terdakwa I Heriyanto Bin Jupri (Alm) dan Terdakwa II Irwan Als Iwan Bin Jupri (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin/alat penggilingan pembuat mie, warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan ukuran 20 kg warna merah;
- 1 (satu) buah karung berisi batu KIE (boraks) seberat 44 kg;
- 6 (enam) kantong platik berisi mie kuning mentah seberat 60 kg;
- 1 (satu) buah kaleng berisi pewarna makanan warna kuning;
- 3 (tiga) karung tepung terigu dengan berat 75 kg;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk aqua berisi cairan formalin seberat 4 ons;
- 2 (dua) botol air mineral merk OASIS;
- 1 (satu) kompor gas berikut tabung gas elpiji ukuran 3 kg;
- 1 (satu) buah karung berisi garam dengan berat 18 kg;
- 2 (dua) tong terbuat dari besi (tong kaleng);
- 2 (dua) tong plastik warna biru;
- 1 (satu) buah ember;
Putusan PN BATURAJA Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dedi Sunata Als Dedi Bin Hamdani (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 353/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik8630