Putusan PN KEBUMEN Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ely Sutarsih |
Hakim Anggota | Eko Arief Wibowo, Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Ely Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa REXY RASYID GUNAWAN bin SAERI PRIYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Polo Stars yang berisi : 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat hexymer warna kuning. 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Y12 warna merah. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam putih merk Silver Xross yang berisi : 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil hexymer warna kuning. 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil hexymer warna kuning ;Dimusnahkan; Uang tunai sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); MENGADILI: Menyatakan Terdakwa REXY RASYID GUNAWAN bin SAERI PRIYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Polo Stars yang berisi : 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat hexymer warna kuning. 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Y12 warna merah. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam putih merk Silver Xross yang berisi : 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil hexymer warna kuning. 17 (tujuh belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil hexymer warna kuning ;Dimusnahkan; Uang tunai sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Kbm
Statistik1300