- Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat yang dijadikan jaminan kepada Penggugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Jl Cik Ditiro, Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1709/Menteng seluas 243 M2 atas nama Tomy Rishi, Surat Ukur Nomor 348/1993 tanggal 18 Juni 1993;
- Sebidang tanah terletak Jl. Umalas Lestari 8, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4318/Kelod seluas 2200 M2 atas nama Tomy Rishi, Surat Ukur Nomor 4089/2010 tanggal 22 Desember 2010;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 647/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 647/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Fauzul Hamdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA ; 4. Menghukum Tergugat I untuk mencabut kualifikasi kategori Kolektibilitas 5 (macet) yang ditujukan kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kualifikasi kategori Kolektibilitas 5 (macet) Penggugat kepada kategori kolektibilitas I (Lancar); 6. Menghukum Tergugat I untuk tidak mengalihkan benda jaminan Penggugat yang di kuasai oleh Tergugat I kepada pihak manapun; 7. Menetapkan nilai sisa utang Penggugat kepada Tergugat I yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); 8. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.970.000.00,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 647/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Statistik11439