- Menyatakan Terdakwa Hijrah Pratama als Encex tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar surat keterangan leasing FIF group
- 1 buah kunci kontak motor Honda CRF warna merah putih tahun 2012 Nopol B 5404 TDN dengan nomor rangka MH1KD1112KK068585 dan nomor mesin KD11S1067894
- 1 lembar history pembayaran leasing FIF group
- 1 lembar fotocopi BPKB
- 1 dus HP merk realme 5 warna putih imei 1 861835041496339, imei 2 861835041496321
- 1 buah buku mutasi catatan costumer penggunaan jasa ekspedisi 7 AManah
- 1 lembar resi warna pink atas pengiriman 1 unit motor Honda CRF warna merah putih tahun 2012 Nopol B 5404 TDN dengan nomor rangka MH1KD1112KK068585 dan nomor mesin KD11S1067894
- 1 unit motor Honda beat warna hitam B 3004 URK beserta kunci kontak
- 1 buah helm gojek warna hijau
- 1 jaket gojek warna hijau
- 1 helm merk Honda warna hitam
- 1 jaket sweater warna hitam
- 1 pasang plat polisi B 4082 BFG
- 1 pasang plat polisi B 3783 FBD
- 1 unit HP nokia 105 warna biru imei 1 358564082555189, imei 2 358564082955181
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 267/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ario Fernando. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik17339