- Menyatakan Terdakwa Andi Pati Alias Andi Bin Laode Sile tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsidair melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP;
- Membebaskan terdakwa Andi Pati Alias Andi Bin Laode dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
Putusan PN BAUBAU Nomor 85/Pid.B/2021/PN Bau |
|
Nomor | 85/Pid.B/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuarommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, Br Hakim Anggota Wa Ode Sangia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:- 1 (satu) unit sepeda motor trail warna hitam tanpa nomor polisi yang bertuliskan DIGO pada kap samping dan Pambers depan bertuliskan 022 DIGO, dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi DT 3080 NC, dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Kaharudin Alias Kaludi Bin La Ima; - 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DT 2159 NG, dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Arnol Bolo Lumba Alias Kalolo/La Lolo Bin Haning Lumba; - 1 (satu ) buah parang terbuat dari besi putih dengan gagang parang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah baju jenis levis warna biru yang sudah robek tergunting dari rumah sakit Siloam yang mana jaket tersebut terdapat anak buah panah (busur) yang melekat pada lengan sebelah kiri yang terbuat dari besi, dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi La Adi Alias Adi Bin Zaada; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2021/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2021/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2021/PN Bau
Statistik162101