- Menyatakan Terdakwa I Anggit Sukartono Bin Supardi dan Terdakwa II Rudi Bin Rosim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anggit Sukartono Bin Supardi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II Rudi Bin Rosim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- ( Satu juta dua ratus lima puluh 1 (satu) Unit KBM TRUK Nopol AG- 8225- UK,Merk MITSUBISHI,Tipe FE 119 6BAN ,Warna Kuning ,Tahun 1991, No Rangka : FF119004643, No Mesin : 4D34C114643 Atas Nama: SUWARSI , Alamat : Jl IMAM BONJOL RT 02 RT 09 Ds Tegurejo Kec Wates Kab.Blitar beserta dengan Kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK KBM TRUK Nopol AG- 8225- UK,Merk MITSUBISHI,Tipe FE 119 6BAN ,Warna Kuning ,Tahun 1991, No Rangka : FF119004643, No Mesin : 4D34C114643 Atas Nama: SUWARSI , Alamat : Jl IMAM BONJOL RT 02 RT 09 Ds Tegurejo Kec Wates Kab.Blitar beserta kuncinya;
- 1 (satu) Unit KBM Toyota RUSH T-1889-MN warna Silver Metalik, tahun 2014, No Rangka : MHFE2CJ3JEK089363, No Mesin : DET6014, atas nama : IJAM, Alamat Ciketing 013/005 Wanakerta Kec. Teluk Jambe Barat Kab. Karawang ;
- 1 (satu) lembar STNK KBM Toyota RUSH T-1889-MN warna Silver Metalik, tahun 2014, No Rangka : MHFE2CJ3JEK089363, No Mesin : DET6014, atas nama : IJAM, Alamat Ciketing 013/005 Wanakerta Kec. Teluk Jambe Barat Kab. Karawang beserta kuncinya,
- 3 (tiga) buah kunci kontak palsu;
Putusan PN BREBES Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan peda saksi Heru Sutedjo. Dikembalikan kepada saksi Ali Mas?ud Bin Molan; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Bbs
Statistik7813