- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR PERKARA NOMOR 1073/PDT.G/2020/PN.DPS TANGGAL 24 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN ANTARA TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT MENGENAI SEWA TANAH SELUAS 850 M2 DAN PEMBANGUNAN VILLA DIATASNYA, TANAH SEBAGIAN DARI 3.850 M2 SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 4639 DESA CANGGU A/N PURA DUWE ANGKLUNG, SEBAGAIMANA PERJANJIAN SEWA MENYEWA AKTA NOMOR 35 TERTANGGAL 20 APRIL 2016 DENGAN TERGUGAT SEBAGAI PENYEWA DAN PURA DUWE ANGKLUNG SEBAGAI PIHAK YANG MENYEWAKAN, AKTA MANA DIBUAT OLEH DAN ATAU DIHADAPAN NOTARIS IDA AYU TRISNA WINARTI KUSUMA, SH;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI PEMILIK HAK SEWA ATAS TANAH SELUAS 850 M2 DAN VILLA DIATASNYA YANG DINAMAI VILLA LOTUS 8, TANAH SEBAGIAN DARI 3.850 M2 SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 4639 DESA CANGGU A/N PURA DUWE ANGKLUNG, SEBAGAIMANA PERJANJIAN SEWA MENYEWA AKTA NOMOR 35 TERTANGGAL 20 APRIL 2016;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar perkara Nomor 1073/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 24 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian secara lisan antara Tergugat dengan penggugat mengenai sewa tanah seluas 850 M2 dan pembangunan Villa diatasnya, tanah sebagian dari 3.850 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 4639 Desa Canggu a/n Pura Duwe Angklung, sebagaimana Perjanjian Sewa Menyewa Akta Nomor 35 tertanggal 20 April 2016 dengan Tergugat sebagai Penyewa dan Pura Duwe Angklung sebagai pihak yang menyewakan, akta mana dibuat oleh dan atau dihadapan Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat sebagai Pemilik Hak sewa atas tanah seluas 850 M2 dan Villa diatasnya yang dinamai Villa Lotus 8, tanah sebagian dari 3.850 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 4639 Desa Canggu a/n Pura Duwe Angklung, sebagaimana Perjanjian Sewa Menyewa Akta Nomor 35 tertanggal 20 April 2016;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 109/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 109/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | I Made Seraman, M.hbrmatheus Samiaji |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 109/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2021/PT DPS
Statistik19296