- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Fahrul Raji alias M. Fahrol Raji bin Samsi) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Rahmi Ramayanti binti H. Zain Udin) di depan sidang Pengadilan Agama Marabahan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa;
- Mut`ah berupa uang sebesar Rp 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah untuk ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Rasya Az-Zahra, umur 15 Tahun, Muhammad Pasya, umur 9 Tahun, dan Marsya Khaliluna Az-Zahra, umur 7 Tahun, minimal masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % setiap Tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak jatuhnya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 Tahun atau menikah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Mut`ah, Nafkah Iddah kepada Penggugat sebagaimana amar putusan poin 2 huruf (a dan b), tersebut diatas, sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Marabahan;
- Tidak menerima dan menolak selain selebihnya;
Putusan PA MARABAHAN Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Mrb |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2021/PA.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fattahurridlo Al Ghany |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Hidayatul Akbar, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Sahli Ali |
Panitera | Panitera Pengganti H. Samsuri Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2021/PA.Mrb.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2021/PA.Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2021/PA.Mrb
Statistik6447