- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yunus alias Yunus bin Halawa (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 37.28 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 0.65 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 9.45 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersihnya 2.35 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 warna hitam.
- 1 (satu) lembar kartu ATM bank BCA norek. 1440609089.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna.
- 1 (satu) buah celana pendek merk mizuno warna merah hitam.
- 1 (satu) buah salasiban warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 816/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 816/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Fiki Arbiansyah Alias Fiki Bin Rusman (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 816/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik335