- MENERIMA PERMINTAAN BANDING JAKSA PENUTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 79/PID.SUS/2021/PN BKO TANGGAL 8 JULI 2021YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDULAH SAJADI BIN DARMO DIMEJOTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA5 (LIMA) TAHUN DANDENDA SEBESAR RP1.000.000.000.00,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGANSELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BAJU GAUN WARNA UNGU MOTIF RENDA WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) CELANA PENDEK WARNA PUTIH BERMOTIF BINTIK KUNING;
- 1 (SATU) CELANA DALAM MERK CYBERGIRL;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH
- Menerima permintaan banding Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Bko tanggal 8 Juli 2021yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Abdulah Sajadi Bin Darmo Dimejotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencabulan terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun dandenda sebesar Rp1.000.000.000.00,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) baju gaun warna Ungu motif renda warna Putih;
- 1 (Satu) Celana Pendek warna putih bermotif bintik Kuning;
- 1 (Satu) Celana dalam Merk CyberGirl;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Putusan PT JAMBI Nomor 90/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 90/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Tony Hutauruk |
Hakim Anggota | Elly Noer Yasmien, Brninik Anggraini |
Panitera | Muhamad Edy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MERANGIN; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN RIBKA SILVIA SIREGAR; RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Merangin; Dikembalikan kepada anak korban Ribka Silvia Siregar; Rp5000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 90/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik4317