- Menyatakan Terdakwa Azwar Efendi als Ayong tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentutan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening;
- 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca bening berbentuk naga;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol fanta;
- 3 (tiga) buah mancis tanpa kepala;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constan warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scare warna hitam;
- 1 (satu) buah tas mini warna pink bergambar hello kitty;
- 2 (dua) buah kompor;
- 1 (Satu) buah dompet kaca mata warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berisi plastic klip dan pipet bengkok;
- 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam biru;
- 1 (satu) buah handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak berwarna hijau putih hijau bertuliskan FIFA World Cup.
- 1 (satu) SPM merk Honda Supra X warna hitam les putih dengan Nopol BM 5508 UJ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Jatmiko Pujo Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik3921