- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu dan adat Istiadat di Banjar Dinas Tenaon, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dan selanjutnya perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 5108-KW-15032016-0042, tertanggal 18 Mei 2017 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- PUTU NESYA ADELIA PUTRI, Perempuan, umur 5 tahun, lahir tanggal 16-06-2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.5108-LT-30052017-0193, tertanggal 11 Mei 2021;
- KADEK NANDITA SALILA PUTRI, Perempuan, umur 2 tahun lahir tanggal 13 September 2019, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5108-LT-04062020-0019, tertanggal 04 Juni 2020, Berada dalam asuhan Tergugat dengan tetap memberikan kesempatan pada Penggugat, selaku Ibunya sewaktu-waktu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 260/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4 . Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 920.000,- ( Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik6115