- Menyatakan Terdakwa I NAMIT KURNIA SANDI Bin INAN dan Terdakwa II SUTARYANTO Bin WASIMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Turut Melakukan dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan Terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan dan denda sejumlah 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nopol : F 1267 PM berikut STNK An. Theresia;
- 56 (lima puluh enam) buah box warna putih dan 11 (sebelas) buah kardus berisi burung sebanyak 1968 ekor dengan rincian Burung Cica Daun Kecil 19 ekor, Burung Cica Daun Sayap Biru Sumatera 1 ekor, Burung Cica Daun Besar 1 ekor, Burung Sri Gunting Batu 21 ekor, Burung Prenjak Jawa 1540 ekor, Burung Merbah Mata Merah 1 ekor, Burung Madu Pengantin 35 ekor; Burung Prenjak padi 70 ekor; Cica Kurincang 35 Ekor;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam.
Putusan PN KALIANDA Nomor 123/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla |
|
Nomor | 123/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Madela Natalia Sai Reeve, Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SAIT Bin SANAM;
Dilepasliarkan sesuai Berita Acara Pelepasliaran Satwa Liar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus-LH/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus-LH/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus-LH/2020/PN Kla
Statistik11322